Habibie
Mahabbah[1] (Anggota FKDM Jakarta Timur)
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat |
Manusia
menurut Paulo Freire adalah merupakan satu-satunya mahluk yang memiliki
hubungan dengan dunia ini secara sempurna. Manusia berbeda dari hewan yang
tidak memiliki sejarah, dan hidup dalam masa kini yang kekal, yang mempunyai
kontak tidak kritis dengan dunia, yang hanya berada dalam dunia. Itu karena manusi
dibedakan dari hewan dikarenakan kemampuannya untuk melakukan refleksi
(termasuk operasi-operasi intensionalitas, keterarahan, temporaritas dan
trasendensi) yang menjadikan mahluk berelasi dikarenakan kapasitasnya untuk
meyampaikan hubungan dengan dunia. (Denis Collin, Paulo Freire Kehidupan, Karya
dan Pemikirannya, 2002).
Salah
satu kebutuhan mahluk yang bernama manusia ini adalah keamanan. Alias manusia
itu melakukan sebuah usaha pencegahan terjadinya kejadian-kejadian yang bisa
merugikan diri dan keluarganya. Termasuk kewaspadaan dalam krisis keuangan,
keamanan dan krisis-krisis lainnya yang mengancam manusia ini. Di mana sebuah
keamanan sangat diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal,
kantor, organisasi, partai politik dan sebuah negara juga membutuhkan keamanan
itu. Dari situ kita bisa lihat berbagai
cara ditempuh agar keamanannya tetap terjaga, seperti menjaga terwujudnya
keamanan pribadi bagi yang mempunyai kedudukan. Mereka menyewa petugas keamanan
(security) dengan harga yang cukup
mahal untuk menjaga keamanan bagi yang bersangkutan.
Demikian
dengan menjaga kewaspadaan dalam keluarga, yang mempunyai dana cukup,
mempekerjakan personil keamanan untuk menjaga keamanan rumah. Seterusnya lingkungan tempat tinggal
(kompleks). Usaha itu sebagai bentuk pencegahan manusia atas kewaspadaan sedini
mungkin sebelum terjadi di sekitar mereka dengan pada umumnya mempekerjakan
personil keamanan. Hal yang sama juga terjadi di lingkungan kantor, pemilik
kantor rela menyiapkan penjaga keamanan, perusahaan atau instansi pemerintah
mempekerjakan tenaga keamanan supaya kegiatan ini mampu mencegah terjadinya
kejadian hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika kejadian itu sudah berlangsung,
maka kewaspadaan kita tidak berlangsung lagi karena masa pencegahan secara dini
sudah terlewati.
Oleh
karena itu, masalah kewaspadaan pada penjagaan keamanan sangat penting dan
berperanan besar dalam menjaga stabilitas ketertiban, dan keamanan masyarakat
juga negara. Di berbagai negara,
termasuk Indoneisia, jumlah aparat keamanan dan jumlah manusia yang perlu
diamankan atau usaha pencegahan sebelum terjadi. Maka oleh negara perlu mewujudkan
keamanan dengan melibatkanatau partisipasi (keikut-sertaan) untuk menjaga
keamanan melalui pencegahan kewaspadaan dini. Karena manusia cerdas perlu kepekaan,
kesiagaan untuk mengantisipasi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik
bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia yang tak
bertanggungjawab.
Dengan
partispasi warga yang tinggi ini bisa mewujudkan kewaspadaan dini keamanan,
bahkan keikut-sertaan ini mampu menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman
keamanan dari lingkungan terkecil
(tetangga) sampai dilingkungan paling besar (negara). Bentuk partisipasi masyarakat
mengikuti alur proses aktif dalam bentuk pengawasan. Dan temuan dari pengawasan
itu dilaporkan untuk dibahas ditingkat tinggi, kemudian dibahas guna diberikan
langkah-langkah pencegahan.
Sejak
manusia ada di bumi ini melalui Nabi Adam. Manusia itu sudah memiliki naluri
menjaga keamanan diri, keluarga dan golongannya. Mekanisme dan cara melakukan
pencegahan sebagai bentuk kewaspadaan dini itu beragam. Mulai dengan cara
menggunakan unsur kekeluargaan, keagamaan, kesukuan, kepentingan, silaturahmi
dari lingkup terkecil yang sudah kita kenal di era ini dengan sebutan
RT-RW-desa/kelurahan-Kecamatan-Kabupaten/kota-provinsi dan negara. Hari ini,
kewaspadaan dini sudah diwujudkan dengan bentuk langkah-langkah
konkrit.Intinya, kita sebagai manusia dan pihak pemerintahan perlu melakukanpembinaan
ke masyarakat dengan membina hubungan dan silaturrahim dengan lingkungan
terkecil dalam masyarakat, mulai dari
lingkungan keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Langkah
selanjutnya untuk melakukan pencegahan dalam kewaspadaan dini adalah melibatkan
unsur terkecil di lingkungan terkecil
terjadi sebuah komunikasi. Komunikasi dan hubungan itu bisa dilakukan dengan pemuda
dan remaja dilingkungan terkecil.Kenapa kita perlu melakukan komunikasi,
pembinaan, dan pengelolaan pada usia pemuda? Karena pada usia tersebut berada pada pase dan dinamika
spikologi dan fisik yang sangat tinggi.
Kalau bisa diarahkan kepada hal-hal positif, kita bisa menjadikah hal
tersebut sebagai etalase keamanan dan ketertiban. Begitu pula sebaliknya, jika
pemuda tidak arah dan tidak dilakukan pembinaan,
bisa menimbulkan masalah besar bagi lingkungan.
Pola
memanfaatkan unsur sosial di dalam masyarakat tersebut, melalui pembinaan terstruktur bagi remaja. Seperti pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak, perkumpulan
arisan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Komunitas Remaja, Karang Taruna, dan lain
yang bisa memelihara ketentraman masyarakat. Melalui ini, masyarakat tadi yang
berkelompok-kelompok itu bisa kita mengidentifikasi berbagai potensi
terjadianya gangguan keamanan. Tentu kita melibatkan unit terkecil dari RT, RW
dan kelurahan. Artinya, jika lingkungan
kita yang terkecil seperti RT dan RW sudah aman, damai dan stabil, maka keamana
di tingkat atas ikut damai dan tenteram.
FKDM Itu Solusi
Berbangsa
Alhamdulillah,
kita sebagai bangsa Indonesia pantas berbangga serta bersyukur dengan lahirnya
lembaga yang berniat suci menjaga ketentraman dan keamanan negara melalui Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). FKDM lahir berdasarkan Peraturan Mentri
Dalam Negri Nomor 12 tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. Forum ini dibentuk tingkat provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan yang dilakukan oleh masyarakat dan
di fasilitasi oleh pemerintah daerah yang bersifat konsultatif.
Seperti
kita ketahui, FKDM dibentuk melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari ormas,
perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan
elemen masyarakat lainnya. Di tingkat provinsi penyelenggara FKDM menjadi
tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat yang difasilitasi dan dibina
oleh pemerintah provinsi.Begitu juga di tingkat kabupaten/kota difasilitasi dan
dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota, bahkan sampai tingkat kecamatan dan
desa sesuai dg tingkatannya dibina oleh pemerintah kecamatan dan desa pula.
FKDM
mempunyai tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomonikasikan
data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan.Termasuk
juga gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan
penanggulangannya secara dini.Selain itu, FKDM juga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur (untuk tingkat provinsi),
Walikota/Bupati (untung tingkat Kota/Kabupaten), Camat (untuk tingkat
Kecamatan), Lurah/Kepala Desa (untuk tingkat Kelurahan/Desa). FKDM ini di
bentuk sebagai salah satu instrumen dalam memelihara kerukunan nasional. Ini
sangat dibutuhkan negara seperti Indonesia untuk mencegah terjadinya upaya
dis-orientasi bangsa.
FKDM Bisa Bekerjasama
dengan KPU, Bawaslu, Polisi Mempemperbaiki Kualitas Pemilu
FKDM
bisa memiliki multi fungsi di tengah masyarakat sebagai perpanjangan tangan
rakyat yang mulai apatis dengan pemerintah menyelesaikan persoalan bangsa. FKDM
bisa terlibat dalam proses pemilu yang berlangsung dengan berkoordinasi dengan
pihak terkait, baik pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Polri. Seperti kejadian moneypolitics.Isu money politics terus menjadi isu menarik setiap perhelatan
penyelenggaran pemilu. Pencegahan dilakukan oleh pihak bertanggungjawab seperti
Bawaslu tidak mampu mencegah terjadinya money
politics ini. Penyakit demokrasi ini selalu memanfaatkan masalah kecerdasan
politik dan ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah. Politisi busuk yang
tidak memiliki karekter berbangsa dan bernegara dengan mudah memperalat masyarakat
yang kurang beruntung dari segi kecerdasan dan ekonimi.
Kedua,
partisipasi FKDM bisa ikut terlibat mencegah dan mewaspadai pihak yang mengintimidasi
masyarakat pada proses pemilu.Seperti kita ketahui, tiap pesta demokrasi baik
Pilkada maupun pemilu intimidasi kerap terjadi. Ini juga sangat bahaya bagi
proses membangun bangsa ini lebih baik lagi. Intimidasi ini sebagai upaya
mereka orang yang tidak bertanggungjawab kepadarakyat kecil dengan cara ditakut-takuti
sehingga kehidupannya tidak akan aman jika tidak memilih kandidat tertentu.
Ketiga,
start ksebagai ampanyeTindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat
jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara
dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk
bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan
keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati
pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu
media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam
paikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye
belum dimulai. Tentu ini melanggar undang-undang pemilu yang berlaku.
Keempat,
Kampanye negatif. Saat intensitas politik naik maka kampanye negatif dengan
saling menjelekkan sesama calon pun tak terhindarkan. Semua hal kejelekan calon
dibukan, baik borok dan termasuk indikasi korupsi, bahkan pada urusan rumah
tangga pun dibuka lebar ke publik. Seolah tidak ada lagi ruang privasi saat
sebelum dan saat hari kampanye, dan ini sudah mennjadi lumrah terjadi, baik
dalam negeri dan juga luar negeri. Termasuk di Amerika Serikat yang lebih dulu
memulai pesta demokrasi langsung, tetap saja terjadi bulling dalam politik.
Ternyata,
kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon
kepada masyarakat. Dan kurangnya pihak elit memberikan penjelasan pada
masyarakat soal pedidikan politik. Sosiallisasi politik tidak berjalan sesuai
dengan konsepnya. Padahal, partai politik, pemerintahan dan kaum elit memiliki
peran mencerdaskan masyarakat pada pemahaman politik. Hal ini juga disebabkan
karena sebagian masyarakat masih sangat kurang pemahamannya terhadap pentingnya sebuah
informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang
menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah
yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Terakhir,
FKDM bisa berpartisipasi jauh dalam hal informasi saat kampanye yang akurat
seperti yang dibutuhkan seperti perspektif intelijen. Di mana setiap temu cepat
dan lapor cepat merupakan premis intelijen yang esensial. Informasi yang ada
pada proses penyelidikan yang menggunakan metoda deteksi dini (temu cepat) dan
prinsip “velox at exatus” (cepat dan akurat) dalam pelaporan (lapor cepat).Maka
FKDM dan intelijen bisa bertukar informasi untuk menindaklanjuti untuk dapat
terhindar dari ancaman negara. Karena itu, FKDM bisa ditekankan pada prinsip
“temu cepat” dan “lapor cepat” menjadi dasar dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi FKDM-nya.Dengan alasan itu FKDM menjadi sangat elementer dalam
mengantisipasi datangnya sebuah ancaman berbahaya.
Peningkatan
fungsi kewaspadaan dini, dapat diakselerasi dengan meningkatkan kemampuan
mengidentifikasi permasalahan-permasalahan secara tepat dan cepat di era pemilu.
Misalnya kewaspadaan di bidang ideologi, hal ini dapat dilakukan dengan fokus
pada penguatan kembali nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat. Dibidang
politik, fungsi kewaspadaan dini di saat pemilu dapat dipertajam antara lain
dengan melakukan pemetaan kekuatan politik dan elemen-elemen lain yang berpengaruh
terhadap dinamika politik. Selain itu kita bisa melakukan penataan peran
masyarakat sipil (civil society)
terhadap negara; dengan melibatkan mereka akan cinta tanah air.
Dibidang
ekomomi saat pemilu, dapat dilakukan dengan mencermati fluktuasi kenaikan harga
sembilan bahan pokok, dibidang sosial dapat dilakukan dengan pemetaan daerah
rawan pangan, rawan penyakit, rawan bencana alam, rawan penduduk, rawan
kriminal dan lain sebagaianya.Dibidang pertahanan keamanan dapat dilakukan
dengan pemetaan daerah basis kriminal, membuat sistem keamanan lingkungan. Hal
tersebut sangat diperlukan kepedulian dan kreatifitas dari unsur-unsur Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Pada
tataran kerjasama komunitas intelijen dalam menghadapi berbagai konflik maupun
potensi konflik, FKDM dapat menjadi mata dan telinga negara untuk mengamankan
kepentingan nasional, dimana harus mampu menjalankan empat fungsi utamanya,
yaitu to anticipate, to detect, to
identify, dan to forewarn. Dengan mengantisipasi, mendeteksi,
mengindentifikasi, dan memberikan peringatan dini, yang pada hakekatnya
merupakan kegiatan cegah tangkal terhadap hal-hal yang terkait dengan ancaman,
diharapkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dapat senantiasa terjaga.
Untuk menjalankan fungsi cegah tangkal tersebut, perlu peningkatan kerjasama
dan sinergisitas institusi intelijen baik di pusat maupun di daerah.
Selain
itu, perlu dilakukan penajaman deteksi dini dan cegah dini melalui optimalisasi
fungsi FKDM dalam rangka meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini terhadap
potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Karena
itu, supaya tugas dan peran tersebut dapat dijalankan dengan baik, FKDM perlu
mengembangkan diri-nya melalui forum komunikasi masyarakat atau koordinasi
dengan forum yang sudah ada (seperti Kominda, FKUB, Bawaslu, KPU, Polisi,
Pemerintahan terkait dan lain-lain). Langkah itu untuk memperoleh informasi,
baik yang terkait dengan kepentingan keamanan maupun kepentingan sosial
lainnya. Disamping itu juga perlu dibuatkan prosedur tetap dan pelatihannya,
bagaimana mekanisme untuk memperoleh informasi serta melaporkannya kepada
pemerintah secara cepat, tepat dan akurat serta bagaimana mekanisme hubungannya
dengan organisasi lainnya.
A.
Tujuan
pembentukan FKDM.
a. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dibentuk mulai dari tingkat
propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sampai di tingkat desa/kelurahan.
b. Tujuan pembentukan Forum Kewaspadaan
Dini Masyarakat adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan
urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi
dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa
bencana.
c. Dengan fungsi pendeteksian dan pengidentifikasian,
maka FKDM perlu diberikan gambaran umum mengenai potensi atau kecenderungan
ancaman, dalam perspektif intelijen, khususnya terkait dengan perkembangan
situasi nasional.
1) Penyelenggaraan kewaspadaan dini
masyarakat menjadi tanggungjawab masyarakat, sedangkan pemerintah wajib untuk
memfasilitasi. Oleh karena itu peran FKDM menjadi sangat penting.Artinya
apabila tugas dan pekerjaan FKDM tersebut dapat berjalan dengan baik dan
ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka hal tersebut dapat mencegah terjadinya
ancaman keamanan maupun bencana, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat atau
paling tidak, ancaman maupun bencana tersebut dapat diantisipasi dan
diminimalisir, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
2) Oleh karena peran FKDM yang dinilai
sangat penting untuk perekrutan anggota FKDM juga harus selektif memenuhi
persyaratan tertentu.Misalnya harus mempunyai mental ideologi yang baik,
mempunyai naluri dan kepekaan yang tinggi, mempunyai kepedulian, mampu
berkomunikasi, memiliki loyalitas, cukup cerdas, memiliki setia kawan, dapat
dipercaya, sadar bela negara, dapat membuat laporan secara baik dan lain-lain.
C. Tugas FKDM
1) Menjaring, menampung,
mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai
potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya
pencegahan dan penanggulangannya secara dini.
2) Memberikan rekomendasi sebagai bahan
pertimbangan bagi gubernur, bupati/walikota, camat atau lurah mengenai
kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
3) Tugas tersebut dapat dijabarkan dalam
tugas-tugas lain, diantaranya adalah:
a) FKDM sebagai ujung tombak dalam
pengumpulan informasi terkait dengan potensi ancaman didaerahnya.
b) FKDM sebagai mata dan telinga serta
membantu penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
c) FKDM membantu pencegahan awal terhadap
ancaman didaerahnya.
d) FKDM sebagai jembatan antara masyarakat
dengan pemerintah.
d. Temu Cepat dan Lapor Cepat.
D. Harapan.
a. Dilihat dari struktur organisasi, dimana
FKDM tergelar mulai tingkat propinsi sampai ketingkat kelurahan/desa dan
apabila organisasi tersebut berjalan dengan baik, maka hal tersebut akan
memberikan konstribusi yang sangat baik bagi pemerintah, khususnya dalam
pengelolaan terhadap potensi ancaman didaerahnya.
b. Sebagai lembaga yang sudah memiliki
payung hukum, FKDM sudah memiliki kemampuan temu cepat dan lapor cepat.
c.
FKDM diharap bisa lebih berkembang
lagi berguna bagi bangsa kita Indonesia
Catatan: Diolah dari berbagai sumber
[1] Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Prof DR Hamka, Kini Menjabat
sebagai Pengurus Wakil Ketua DPD II KNPI Jakarta Timur. Dan Makalah ini dibuat
sebagai persyaratan sebagai calon FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kota
Administrasi Jakarta Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar