Selasa, 06 Januari 2015

KEANGGOTAAN FKDM Jakarta Timur

KEANGGOTAAN FKDM Jakarta Timur
Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2177 Tahun 2014 TENTANG: PENGUKUHAN KEANGGOTAAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT TINGKAT PROVINSI DAN TINGKAT KOTA ADMINISTRASI/KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU PERIODE 2014-2019. Sebagai berikut;
1. Drs Irwan Ibrahim (Sekretaris)
2. H Wisnu (Ketua)
3. M Thamrin (Wakil Ketua)
4. Habibie Mahabbah Bin Maming, SIP
5. Titi Gustia
6. Alfullailah
7. Retno K
8. M Razvi
9. Hendi P
10. Abdur Rahman
11. Sutrimo
12. Hj. Anisa
13. Didik Ariewibowo
14. Heri Nowo
15. Khalid S
16. Ahmad Firdaus
17. H Dwi Sugiarto
18. Muria Maulidia
19. Ali Al Ridho
20. Junaedi

Senin, 05 Januari 2015

FKDM sebagai Solutif saat Multi Krisis Menerpa Bangsa

FKDM sebagai Solutif saat Multi Krisis Menerpa Bangsa
Habibie Mahabbah[1] (Anggota FKDM Jakarta Timur)
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

Manusia menurut Paulo Freire adalah merupakan satu-satunya mahluk yang memiliki hubungan dengan dunia ini secara sempurna. Manusia berbeda dari hewan yang tidak memiliki sejarah, dan hidup dalam masa kini yang kekal, yang mempunyai kontak tidak kritis dengan dunia, yang hanya berada dalam dunia. Itu karena manusi dibedakan dari hewan dikarenakan kemampuannya untuk melakukan refleksi (termasuk operasi-operasi intensionalitas, keterarahan, temporaritas dan trasendensi) yang menjadikan mahluk berelasi dikarenakan kapasitasnya untuk meyampaikan hubungan dengan dunia. (Denis Collin, Paulo Freire Kehidupan, Karya dan Pemikirannya, 2002).

Salah satu kebutuhan mahluk yang bernama manusia ini adalah keamanan. Alias manusia itu melakukan sebuah usaha pencegahan terjadinya kejadian-kejadian yang bisa merugikan diri dan keluarganya. Termasuk kewaspadaan dalam krisis keuangan, keamanan dan krisis-krisis lainnya yang mengancam manusia ini. Di mana sebuah keamanan sangat diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik dan sebuah negara juga membutuhkan keamanan itu.  Dari situ kita bisa lihat berbagai cara ditempuh agar keamanannya tetap terjaga, seperti menjaga terwujudnya keamanan pribadi bagi yang mempunyai kedudukan. Mereka menyewa petugas keamanan (security) dengan harga yang cukup mahal untuk menjaga keamanan bagi yang bersangkutan.  

Demikian dengan menjaga kewaspadaan dalam keluarga, yang mempunyai dana cukup, mempekerjakan personil keamanan untuk menjaga keamanan rumah.  Seterusnya lingkungan tempat tinggal (kompleks). Usaha itu sebagai bentuk pencegahan manusia atas kewaspadaan sedini mungkin sebelum terjadi di sekitar mereka dengan pada umumnya mempekerjakan personil keamanan. Hal yang sama juga terjadi di lingkungan kantor, pemilik kantor rela menyiapkan penjaga keamanan, perusahaan atau instansi pemerintah mempekerjakan tenaga keamanan supaya kegiatan ini mampu mencegah terjadinya kejadian hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika kejadian itu sudah berlangsung, maka kewaspadaan kita tidak berlangsung lagi karena masa pencegahan secara dini sudah terlewati.

Oleh karena itu, masalah kewaspadaan pada penjagaan keamanan sangat penting dan berperanan besar dalam menjaga stabilitas ketertiban, dan keamanan masyarakat juga negara.  Di berbagai negara, termasuk Indoneisia, jumlah aparat keamanan dan jumlah manusia yang perlu diamankan atau usaha pencegahan sebelum terjadi. Maka oleh negara perlu mewujudkan keamanan dengan melibatkanatau partisipasi (keikut-sertaan) untuk menjaga keamanan melalui pencegahan kewaspadaan dini. Karena manusia cerdas perlu kepekaan, kesiagaan untuk mengantisipasi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia yang tak bertanggungjawab.

Dengan partispasi warga yang tinggi ini bisa mewujudkan kewaspadaan dini keamanan, bahkan keikut-sertaan ini mampu menyukseskan deteksi dini terhadap ancaman keamanan  dari lingkungan terkecil (tetangga) sampai dilingkungan paling besar (negara). Bentuk partisipasi masyarakat mengikuti alur proses aktif dalam bentuk pengawasan. Dan temuan dari pengawasan itu dilaporkan untuk dibahas ditingkat tinggi, kemudian dibahas guna diberikan langkah-langkah pencegahan. 

Kewaspadaan Dini  dan Bentuk Pencegahan Dini
Sejak manusia ada di bumi ini melalui Nabi Adam. Manusia itu sudah memiliki naluri menjaga keamanan diri, keluarga dan golongannya. Mekanisme dan cara melakukan pencegahan sebagai bentuk kewaspadaan dini itu beragam. Mulai dengan cara menggunakan unsur kekeluargaan, keagamaan, kesukuan, kepentingan, silaturahmi dari lingkup terkecil yang sudah kita kenal di era ini dengan sebutan RT-RW-desa/kelurahan-Kecamatan-Kabupaten/kota-provinsi dan negara. Hari ini, kewaspadaan dini sudah diwujudkan dengan bentuk langkah-langkah konkrit.Intinya, kita sebagai manusia dan pihak pemerintahan perlu melakukanpembinaan ke masyarakat dengan membina hubungan dan silaturrahim dengan lingkungan terkecil  dalam masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Langkah selanjutnya untuk melakukan pencegahan dalam kewaspadaan dini adalah melibatkan unsur  terkecil di lingkungan terkecil terjadi sebuah komunikasi. Komunikasi dan hubungan itu bisa dilakukan dengan pemuda dan remaja dilingkungan terkecil.Kenapa kita perlu melakukan komunikasi, pembinaan, dan pengelolaan pada usia pemuda? Karena  pada usia tersebut berada pada pase dan dinamika spikologi dan fisik yang sangat tinggi.  Kalau bisa diarahkan kepada hal-hal positif, kita bisa menjadikah hal tersebut sebagai etalase keamanan dan ketertiban. Begitu pula sebaliknya, jika pemuda tidak arah dan  tidak dilakukan pembinaan, bisa menimbulkan masalah besar bagi lingkungan.

Pola memanfaatkan unsur sosial di dalam masyarakat tersebut, melalui pembinaan terstruktur bagi remaja. Seperti pengajian ibu-ibu dan bapak-bapak, perkumpulan arisan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),  Komunitas Remaja, Karang Taruna, dan lain yang bisa memelihara ketentraman masyarakat. Melalui ini, masyarakat tadi yang berkelompok-kelompok itu bisa kita mengidentifikasi berbagai potensi terjadianya gangguan keamanan. Tentu kita melibatkan unit terkecil dari RT, RW dan kelurahan.  Artinya, jika lingkungan kita yang terkecil seperti RT dan RW sudah aman, damai dan stabil, maka keamana di tingkat atas ikut damai dan tenteram.

FKDM Itu Solusi Berbangsa
Alhamdulillah, kita sebagai bangsa Indonesia pantas berbangga serta bersyukur dengan lahirnya lembaga yang berniat suci menjaga ketentraman dan keamanan negara melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). FKDM lahir berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 12 tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.  Forum ini dibentuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan yang dilakukan oleh masyarakat dan di fasilitasi oleh pemerintah daerah yang bersifat konsultatif.

Seperti kita ketahui, FKDM dibentuk melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari ormas, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya. Di tingkat provinsi penyelenggara FKDM menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah provinsi.Begitu juga di tingkat kabupaten/kota difasilitasi dan dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota, bahkan sampai tingkat kecamatan dan desa sesuai dg tingkatannya dibina oleh pemerintah kecamatan dan desa pula.

FKDM mempunyai tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomonikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan.Termasuk juga gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini.Selain itu, FKDM juga mempunyai tugas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur (untuk tingkat provinsi), Walikota/Bupati (untung tingkat Kota/Kabupaten), Camat (untuk tingkat Kecamatan), Lurah/Kepala Desa (untuk tingkat Kelurahan/Desa). FKDM ini di bentuk sebagai salah satu instrumen dalam memelihara kerukunan nasional. Ini sangat dibutuhkan negara seperti Indonesia untuk mencegah terjadinya upaya dis-orientasi bangsa.

FKDM Bisa Bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Polisi Mempemperbaiki Kualitas Pemilu
FKDM bisa memiliki multi fungsi di tengah masyarakat sebagai perpanjangan tangan rakyat yang mulai apatis dengan pemerintah menyelesaikan persoalan bangsa. FKDM bisa terlibat dalam proses pemilu yang berlangsung dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Polri. Seperti kejadian moneypolitics.Isu money politics terus menjadi isu menarik setiap perhelatan penyelenggaran pemilu. Pencegahan dilakukan oleh pihak bertanggungjawab seperti Bawaslu tidak mampu mencegah terjadinya money politics ini. Penyakit demokrasi ini selalu memanfaatkan masalah kecerdasan politik dan ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah. Politisi busuk yang tidak memiliki karekter berbangsa dan bernegara dengan mudah memperalat masyarakat yang kurang beruntung dari segi kecerdasan dan ekonimi.

Kedua, partisipasi FKDM bisa ikut terlibat mencegah dan mewaspadai pihak yang mengintimidasi masyarakat pada proses pemilu.Seperti kita ketahui, tiap pesta demokrasi baik Pilkada maupun pemilu intimidasi kerap terjadi. Ini juga sangat bahaya bagi proses membangun bangsa ini lebih baik lagi. Intimidasi ini sebagai upaya mereka orang yang tidak bertanggungjawab kepadarakyat kecil dengan cara ditakut-takuti sehingga kehidupannya tidak akan aman jika tidak memilih kandidat tertentu.

Ketiga, start ksebagai ampanyeTindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai. Tentu ini melanggar undang-undang pemilu yang berlaku.

Keempat, Kampanye negatif. Saat intensitas politik naik maka kampanye negatif dengan saling menjelekkan sesama calon pun tak terhindarkan. Semua hal kejelekan calon dibukan, baik borok dan termasuk indikasi korupsi, bahkan pada urusan rumah tangga pun dibuka lebar ke publik. Seolah tidak ada lagi ruang privasi saat sebelum dan saat hari kampanye, dan ini sudah mennjadi lumrah terjadi, baik dalam negeri dan juga luar negeri. Termasuk di Amerika Serikat yang lebih dulu memulai pesta demokrasi langsung, tetap saja terjadi bulling dalam politik.

Ternyata, kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Dan kurangnya pihak elit memberikan penjelasan pada masyarakat soal pedidikan politik. Sosiallisasi politik tidak berjalan sesuai dengan konsepnya. Padahal, partai politik, pemerintahan dan kaum elit memiliki peran mencerdaskan masyarakat pada pemahaman politik. Hal ini juga disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang  pemahamannya terhadap pentingnya sebuah informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.

Terakhir, FKDM bisa berpartisipasi jauh dalam hal informasi saat kampanye yang akurat seperti yang dibutuhkan seperti perspektif intelijen. Di mana setiap temu cepat dan lapor cepat merupakan premis intelijen yang esensial. Informasi yang ada pada proses penyelidikan yang menggunakan metoda deteksi dini (temu cepat) dan prinsip “velox at exatus” (cepat dan akurat) dalam pelaporan (lapor cepat).Maka FKDM dan intelijen bisa bertukar informasi untuk menindaklanjuti untuk dapat terhindar dari ancaman negara. Karena itu, FKDM bisa ditekankan pada prinsip “temu cepat” dan “lapor cepat” menjadi dasar dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi FKDM-nya.Dengan alasan itu FKDM menjadi sangat elementer dalam mengantisipasi datangnya sebuah ancaman berbahaya.

Peningkatan fungsi kewaspadaan dini, dapat diakselerasi dengan meningkatkan kemampuan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan secara tepat dan cepat di era pemilu. Misalnya kewaspadaan di bidang ideologi, hal ini dapat dilakukan dengan fokus pada penguatan kembali nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat. Dibidang politik, fungsi kewaspadaan dini di saat pemilu dapat dipertajam antara lain dengan melakukan pemetaan kekuatan politik dan elemen-elemen lain yang berpengaruh terhadap dinamika politik. Selain itu kita bisa melakukan penataan peran masyarakat sipil (civil society) terhadap negara; dengan melibatkan mereka akan cinta tanah air.

Dibidang ekomomi saat pemilu, dapat dilakukan dengan mencermati fluktuasi kenaikan harga sembilan bahan pokok, dibidang sosial dapat dilakukan dengan pemetaan daerah rawan pangan, rawan penyakit, rawan bencana alam, rawan penduduk, rawan kriminal dan lain sebagaianya.Dibidang pertahanan keamanan dapat dilakukan dengan pemetaan daerah basis kriminal, membuat sistem keamanan lingkungan. Hal tersebut sangat diperlukan kepedulian dan kreatifitas dari unsur-unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat.

Pada tataran kerjasama komunitas intelijen dalam menghadapi berbagai konflik maupun potensi konflik, FKDM dapat menjadi mata dan telinga negara untuk mengamankan kepentingan nasional, dimana harus mampu menjalankan empat fungsi utamanya, yaitu to anticipate, to detect, to identify, dan to forewarn. Dengan mengantisipasi, mendeteksi, mengindentifikasi, dan memberikan peringatan dini, yang pada hakekatnya merupakan kegiatan cegah tangkal terhadap hal-hal yang terkait dengan ancaman, diharapkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dapat senantiasa terjaga. Untuk menjalankan fungsi cegah tangkal tersebut, perlu peningkatan kerjasama dan sinergisitas institusi intelijen baik di pusat maupun di daerah.

Selain itu, perlu dilakukan penajaman deteksi dini dan cegah dini melalui optimalisasi fungsi FKDM dalam rangka meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Karena itu, supaya tugas dan peran tersebut dapat dijalankan dengan baik, FKDM perlu mengembangkan diri-nya melalui forum komunikasi masyarakat atau koordinasi dengan forum yang sudah ada (seperti Kominda, FKUB, Bawaslu, KPU, Polisi, Pemerintahan terkait dan lain-lain). Langkah itu untuk memperoleh informasi, baik yang terkait dengan kepentingan keamanan maupun kepentingan sosial lainnya. Disamping itu juga perlu dibuatkan prosedur tetap dan pelatihannya, bagaimana mekanisme untuk memperoleh informasi serta melaporkannya kepada pemerintah secara cepat, tepat dan akurat serta bagaimana mekanisme hubungannya dengan organisasi lainnya.

Di akhir tulisan ini, penulis ingin mengulang kembali pada memori kita soal FKDM itu. yaitu tujuan Pembentukan FKDM, Peran FKDM, Tugas FKDM dan Harapan

A.    Tujuan pembentukan FKDM.
a.         Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dibentuk mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sampai di tingkat desa/kelurahan.
b.         Tujuan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
c.         Dengan fungsi pendeteksian dan pengidentifikasian, maka FKDM perlu diberikan gambaran umum mengenai potensi atau kecenderungan ancaman, dalam perspektif intelijen, khususnya terkait dengan perkembangan situasi nasional.

B.        Peran FKDM
1)         Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat menjadi tanggungjawab masyarakat, sedangkan pemerintah wajib untuk memfasilitasi. Oleh karena itu peran FKDM menjadi sangat penting.Artinya apabila tugas dan pekerjaan FKDM tersebut dapat berjalan dengan baik dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka hal tersebut dapat mencegah terjadinya ancaman keamanan maupun bencana, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat atau paling tidak, ancaman maupun bencana tersebut dapat diantisipasi dan diminimalisir, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
2)         Oleh karena peran FKDM yang dinilai sangat penting untuk perekrutan anggota FKDM juga harus selektif memenuhi persyaratan tertentu.Misalnya harus mempunyai mental ideologi yang baik, mempunyai naluri dan kepekaan yang tinggi, mempunyai kepedulian, mampu berkomunikasi, memiliki loyalitas, cukup cerdas, memiliki setia kawan, dapat dipercaya, sadar bela negara, dapat membuat laporan secara baik dan lain-lain.

C.        Tugas FKDM
1)         Menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini.
2)         Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur, bupati/walikota, camat atau lurah mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
3)         Tugas tersebut dapat dijabarkan dalam tugas-tugas lain, diantaranya adalah:
a)         FKDM sebagai ujung tombak dalam pengumpulan informasi terkait dengan potensi ancaman didaerahnya.
b)         FKDM sebagai mata dan telinga serta membantu penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
c)         FKDM membantu pencegahan awal terhadap ancaman didaerahnya.
d)         FKDM sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.
d.         Temu Cepat dan Lapor Cepat.

D.        Harapan.
a.         Dilihat dari struktur organisasi, dimana FKDM tergelar mulai tingkat propinsi sampai ketingkat kelurahan/desa dan apabila organisasi tersebut berjalan dengan baik, maka hal tersebut akan memberikan konstribusi yang sangat baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan terhadap potensi ancaman didaerahnya.
b.         Sebagai lembaga yang sudah memiliki payung hukum, FKDM sudah memiliki kemampuan temu cepat dan lapor cepat.
c.         FKDM diharap bisa lebih berkembang lagi berguna bagi bangsa kita Indonesia

Catatan: Diolah dari berbagai sumber




[1] Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Prof DR Hamka, Kini Menjabat sebagai Pengurus Wakil Ketua DPD II KNPI Jakarta Timur. Dan Makalah ini dibuat sebagai persyaratan sebagai calon FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kota Administrasi Jakarta Timur

Permendagri No 12 Tahun 2006 Tentang FKDM

 Permendagri No 12 Tahun 2006 Tentang FKDM
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12TAHUN 2006

TENTANG

KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI


Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah.

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Norfror 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan din’ masyarakat.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh perang, alam, ulah manusia, dan penyebab Iainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana­prasarana, dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum dan telah terdaftar serta bukan organisasi sayap partai politik.
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah bentuk pengorganisasian masyarakat yang disiapkan dan disusun serta dibekali pengetahuan dan keterampilan di bidang perlindungan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Perpolisian Masyarakat yang selanjutnya disebut Polmas adalah model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setlap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat.


BAB II
PENYELENGGARAAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT

Pasal 2

Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di provinsi menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah provinsi.
Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 3
Fasilitasi dan pembinaan kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
Fasilitasi dan pembinaan kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.

Pasal 4
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
membina dan memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di provinsi;
mengoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; dan
mengoordinasikan kegiatan Instansi vertikal di provinsi dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didelegasikan kepada wakil gubernur.

Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan periindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di kabupaten/kota;
mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; dan
mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kewaspadaan din! masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.

Pasal 6
Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat dl wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat.
Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di wilayah desa/kelurahan dilimpahkan kepada kepala desa/lurah melalul camat.

Pasal 7
(1) Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
membina dan memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di kecamatan;
mengoordinasikan kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat;
mengoordinasikan kegiatan instansi di tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; dan
mengoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Satlinmas, anggota Polmas dan elemen masyarakat Iainnya dalam kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di wilayah kecamatan.
(2) Tugas dan kewajiban kepala desa/lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
membina dan memelihara ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di desa/kelurahan; dan
mengoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Satlinmas, anggota Polmas dan elemen masyarakat Lainnya dalam kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di desa/kelurahan.

BAB III
FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT

Pasal 8
(1) FKDM dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
(2) Pembentukan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.

Pasal 9
Keanggotaan FKDM provinsi terdiri atas wakil-wakil ormas, perguruan tinggi, lembaga pendidikan lain, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat Iainnya.
Keanggotaan FKDM kabupaten/kota terdiri atas wakil-wakil ormas, perguruan tinggi, lembaga pendidikan lain, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat Lainnya.
Keanggotaan FKDM kecamatan terdiri atas wakil-wakil ormas, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya.
Keanggotaan FKDM desa/kelurahan terdiri atas wakil-wakil ormas, pemuka-pemuka masyarakat dan pemuda, anggota Satlinmas dan anggota Polmas, serta elemen masyarakat Iainnya.

Pasal 10
(1) FKDM provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bags gubernur mengenai kebijakan yang berkaftan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
(2) FKDM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaftan dengan kewaspadaan din( masyarakat.
(3) FKDM kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi camat mengenai kebijakan yang berkaftan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
(4) FKDM desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi kepala desa/lurah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.

Pasal 11
Dalam rangka pembinaan FKDM dibentuk Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa.
Dewan Penasehat FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
membantu kepala daerah merumuskan kebijakan dalam memelihara kewasdaan dini masyarakat.
memfasilitasi hubungan kerja antara FKDM dengan pemerintah daerah dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKDM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
Ketua : Wakil gubernur;
Sekretaris : Kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi;
Anggota : Instansi terkait termasuk wakil-wakil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pos Wilayah Badan Intelijen Negara, Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam, Kantor Wilayah Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(4) Keanggotaan Dewan Penasehat FKDM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
Ketua : Wakil bupati/wakil walikota;
b. Sekretaris : Kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
c. Anggota : Instansi terkait termasuk wakil-wakil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Pos Daerah Badan Intelijen Negara, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam, Kejaksaan, Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(4) Keanggotaan Dewan Penasehat FKDM kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
Ketua : Camat;
Sekretaris : Sekretaris kecamatan;
Anggota : Pejabat terkait di tingkat kecamatan.
(5) Keanggotaan Dewan Penasehat FKDM desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh camat dengan susunan keanggotaan:
Ketua : Kepala desa/Iurah;
Sekretaris : Sekretaris desa/kelurahan;
Anggota : Pejabat terkait di desa/kelurahan.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenal FKDM dan Dewan Penasehat FKDM provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan diatur dengan peraturan gubernur.

BAB IV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 13
Gubernur meiakukan pengawasan terhadap bupati/walikota dan instansi terkait di daerah.
Bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap camat dan kepala desa/lurah serta instansi terkait di daerah.

Pasal 14
(1) Pelaksanaan pembinaan penyeienggaraan kewaspadaan dini, pembentukan FKDM di provinsi dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara.
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM di kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan secara lisan serta dapat melampaui hirarkhi yang ada, dengan ketentuan tetap segbra menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarkhi.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 15
Pendanaan bagi penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
Pendanaan bagi penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 16
Pendanaan terkait dengan pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PasaI 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2006


MENTERI DALAM NEGERI